REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman kepada tiga wartawan TV Al Jazeera selama tiga tahun penjara. Mereka dipenjara beroperasi tanpa izin pers dan penyiaran yang dianggap berbahaya bagi Mesir.
Dilansir dari Reuters, putusan dalam pengadilan dikeluarkan terhadap Mohamed Fahmy, warga naturalisasi Kanada, Baher Mohamed, warga asli Mesir dan Peter Greste, warga asal Australia yang dideportasi pada bulan Februari.
Pendukung hak asasi manusia mengatakan penangkapan mereka adalah bagian dari tindakan keras terhadap kebebasan berbicara, yang dilancarkan sejak militer menggulingkan Presiden Muhammad Mursi. Tokoh senior Ikhwanul Muslimin ini lengser pada Juli 2013, menyusul kerusuhan massa atas pemerintahannya. Hakim Hassan Farid menyatakan para terdakwa yang dijuluki 'Marriott Sel' oleh pers lokal bukan jurnalis dan bukan anggota pers.
Baher Mohamed, warga asli Mesir yang menerima vonis ini menerima hukuman tambahan enam bulan penjara. Kantor berita negara MENA, mengungkapkan penambahan waktu tahanan ini dijatuhkan karena dia memiliki senjata pada saat ditangkap.
Ketiga orang itu awalnya dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun penjara, atas tuduhan menyebarkan kebohongan untuk membantu sebuah organisasi teroris, yang merujuk ke Ikhwanul Muslimin yang telah digulingkan militer dari kekuasaannya dua tahun lalu.
Ketiga terdakwa membantah semua tuduhan dan menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal. Tiga orang Mesir lainnya yang semuanya merupakan siswa, juga menerima hukuman tiga tahun untuk tuduhan yang sama.
Berbicara pada Al Jazeera dalam reaksinya terhadap putusan itu, Peter Greste, warga asal Australia mengaku terkejut atas keputusan yang dijatuhkan padanya. "Hukuman yang benar-benar tidak adil. Hukuman tiga tahun itu keterlaluan. Ini hanya akan menghancurkan saya," kata dia.
Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed yang telah dibebaskan dengan jaminan pada bulan Februari setelah lebih dari satu tahun di penjara, dibawa kembali ke tahanan setelah putusan tersebut.