REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Thailand, Senin (31/8), mengeluarkan perintah penangkapan kepada dua tersangka baru ledakan bom di Kuil Erawan Bangkok.
Perintah tersebut keluar setelah petugas sebelumnya menahan seorang pria yang ditengarai terlibat dalam pengeboman.
Kepala polisi mengatakan, petugas memburu wanita berusia 26 tahun dan seorang lelaki asing setelah penggerebekan di Distrik Min Buri.
Dalam penggeledahan, aparat berhasil menyita detonator peledak, jam digital, dan sejumlah barang bukti lain.
Pada akhir pekan lalu, petugas menahan seorang pria asing di sebuah apartemen di dekat Nong Chok. Selain menemukan bahan peledak petugas juga mendapati paspor palsu.
Pemerintah Thailand menyatakan serangan di Kuil Erawan merupakan yang terburuk. Lebih dari 20 orang tewas, termasuk di antaranya seorang turis asal Indonesia.