Selasa 01 Sep 2015 20:27 WIB

Cina Perketat Aturan Iklan Rokok

Kemasan rokok polos
Foto: straitstimes.com
Kemasan rokok polos

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING --  Pemerintah Cina mengeluarkan aturan baru untuk membatasi iklan rokok. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kebiasan merokok warga Cina yang telah menimbulkan masalah kesehatan.

Seperti dikutip Channel News Asia, Selasa (1/9), berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan April lalu, iklan rokok dilarang di media massa, ruang publik, kendaraan umum, dan luar ruangan.

Advokat antirokok memuji aturan itu. Namun mereka mengingatkan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh perusahaan monopoli rokok.

"Masalahnya adalah pada pemilihan bahasa. Kalimat dalam aturan bisa membuat interpertasi yang membuka celah untuk diperdebatkan. Inilah yang digunakan oleh perusahaan rokok," ujar Bernhard Schwartlander, perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Cina.

Sumber Reuters tahun lalu mengatakan, perusahaan terbesar rokok Cina telah melobi agar pengetatan iklan tidak dilakukan.

Rokok di Cina memiliki kontribusi besar bagi pendapatan pemerintah dari sektor pajat. Rokok diperkirakan memberikan sumbangan 7 hingga 10 persen dari pendapatan pemerintah atau sekitar 127 miliar dolar AS pada 2013.

Pejabat setempat mengatakan, aturan ini ditujukan buat generasi muda agar tidak kecanduan rokok.

sumber : Channel News Asia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement