REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Israel memerintahkan pembongkaran sekitar 13 ribu struktur rumah dan bangunan milik warga Palestina yang berada di Tepi Barat.
"Israel saat ini memerintahkan pembongkaran 13 ribu struktur bangunan warga Palestina di Tepi Barat. Ini membuat warga diliputi ketidakpastian dan ancaman," kata Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporannya yang dirilis Senin (7/9) seperti dikutip dari laman Al Arabiya.
Dalam laporan PBB berjudul ‘’Under Threat’’ diperkirakan sekitar 13 ribu bangunan Palestina saat ini sedang menunggu dihancurkan. Laporan dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) juga menyoroti penduduk Palestina yang menghadapi sulitnya memperoleh izin bangunan untuk mencegah perintah pembongkaran.
Penghancuran rumah ini diyakini bakal menambah kemiskinan dan meningkatkan ketergantungan rakyat Palestina terhadap bantuan internasional. Otoritas Israel enggan mengomentari laporan OCHA tersebut. Namun, Israel sebelumnya mengklaim penghancuran tersebut dilakukan karena struktur bangunan tak peroleh izin.
Laporan juga mengutip data dari otoritas Israel yang berkaitan dengan zona Tepi Barat di bawah kendali Israel, yang dikenal sebagai Area C dan mencakup 60 persen dari total wilayah. Area C adalah wilayah administrasi yang dibuat ketika perjanjian Oslo pada 1995.
Bulan lalu 31 organisasi internasional, termasuk Oxfam dan Amnesty International mengecam tindakan Israel .
"Ini gelombang penghancuran Tepi Barat. Israel yang menghancurkan 63 rumah dan struktur bangunan lainnya dalam satu pekan pada Agustus membuat 132 warga Palestina menjadi tunawisma,’’ ujarnya.