REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Belanda mengadili 10 orang diduga radikal diadili karena diduga merekrut Muslim Belanda bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah, Senin (7/9).
Pengadilan tersebut merupakan yang terbesar terhadap militan di Belanda dalam satu dekade. Pengadilan tersebut merupakan ujian apakah pengadilan bisa mendakwa seseorang yang menyebarkan ideologi radikal, tapi tidak melakukan serangan di Barat.
Pengacara terdakwa menyatakan mereka tidak melakukan hal yang melanggar hukum. Mereka menyatakan memiliki hak mengekspresikan pandangan agama dan politik.
"Beberapa terdakwa memang kelewat batas, namun cara kasus ini diproses berlebihan," ujar kuasa hukum salah satu terdakwa Bart Stapert.
sumber : Reuters
Advertisement