REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pekerja asing di Korea Selatan diupah lebih murah dibanding pekerja lokal. Perbedaan ini bahkan terlihat menonjol di antara negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Berdasarkan OECD Employment Outlook 2015, pekerja lokal Korea Selatan mendapat upah 1,55 kali lebih besar dari pekerja asing.
Italia menyusul di tempat ke dua dimana pekerja lokal mereka diupah 1,32 lebih besar ketimbang pekerja asing. Sementara pekerja lokal di Spanyol 1,31 kali lebih besar, pekerja lokal di AS 1,16 kali, dan pekerja lokal di Jerman mendapat upah 1,13 kali lebih besar dari pekerja migran.
Sebaliknya di Jepang dan Polandia, pekerja asing lebih besar penghasilannya dari pekerja lokal. Namun, kedua negara ini punya porsi pekerja asing sangat kecil.
Disparitas upah ini diakibatkan perbedaan kemahiran yang dimiliki. Meski begitu, tetap ada isu diskriminasi soal upah pekerja asing di Korea Selatan.
''Sistem izin pekerja di Korea Selatan menjamin pekerja asing mendapat upah setara dengan pekerja lokal,'' kata peneliti IOM Migration Research and Training Center Lee Chang-won seperti dilansir //Korea Times//, Rabu (9/9).
Lee menilai Pemerintah Korea tidak bersungguh-sungguh memerhatikan pekerja asing. Sebab mereka adalah warga sementara yang akan kembali ke negara asal masing-masing.
Peneliti Korea Labor and Society Institute Kim Yoo-sun menyebut, rasisme bursa pekerja Korea Selatan hanya faktor lain. Sebab Korea Selatan juga membedakan upah pekerja laki-laki dan perempuan, jenjang pendidikan, pekerja reguler atau non reguler.
''Disparitas upah karena ras juga ada,'' kata Kim. Padahal sudah 10 tahun belakarang Korea Selatan sengaja mengundang para pekerja asing karena industri mereka kekurangan tenaga kerja.
Data Pusat Statistik Korea Selatan (NSO) menunjukkan, sekitar 60 persen pekerja asing di Korea Selatan menerima upah kurang dari dua juta won (1.678 dolar AS) per bulan.
Mereka juga pekerja rata-rata 50 jam per pekan tahun lalu. Padahal, aturan hanya membolehkan maksimal jam kerja pekerja asing 40 jam per pekan.