REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Pengelola Lembaga Pemasyarakatan (LP) di New South Wales (NSW), Australia mulai menerapkan alat pengacak sinyal untuk mencegah para narapidana menggunakan ponsel.
Selain alat pengacak sinyal, pengelola LP juga sejak pekan lalu mulai menggunakan alat pemindai tubuh yang bisa mendeteksi ponsel ukuran kecil yang seringkali telah dimodifikasi.
Di sejumlah LP, seperti di Lithgow masa uji coba penerapan alat-alat ini telah diperpanjang. Sementara di LP Goulburn diterapkan untuk pertama kalinya.
Menteri Urusan LP NSW David Elliott mengatakan terus berupaya mengimbangi kemajuan teknologi, termasuk adanya berbagai jenis ponsel yang bisa dimodifikasi.
"Ponsel saat ini bisa dimodifikasi hingga ukuran kecil seperti koin. Dari pemeriksaan terhadap sekitar 77 ribu pengunjung selama satu tahun terakhir, kami menemukan 320 ponsel yang coba diselundupkan ke dalam," jelasnya.
Pemerintah setempat berencana menerapkan alat pemindai dan pengacak sinyal ponsel ini di seluruh LP yang ada di negara bagian tersebut.
Di LP Lithgow, pada 2008 pernah ada napi bernama Bassam Hamzy yang merupakan terpidana kasus pembunuhan, dan ketahuan menelepon setidaknya 400 kali dalam sehari dari selnya.
Di 2009, petugas juga menemukan ponsel di sel napi bernama Bilal dan Mohammed Skaf di LP Goulburn.
Menurut Komisioner urusan LP NSW Peter Severin, penggunaan pengacak sinyal ponsel di LP Lithgow merupakan yang pertama di Australia.