Selasa 15 Sep 2015 18:06 WIB

Kuwait Vonis Mati Pengebom Masjid

Korban pengeboman masjid syiah di Kuwait City, Jumat (26/6).
Foto: telegraph
Korban pengeboman masjid syiah di Kuwait City, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pengadilan Kuwait, Selasa (15/9) menghukum mati tujuh pelaku serangan bom mematikan ke Masjid Syiah. Lima dari tujuh terdakwa tidak menghadiri sidang.

"Pengadilan memberikan perhatian cukup besar akan bahaya ideologi ekstremis yang memicu gerakan terorisme," ujar Hakim Mohammad al-Duaij, sebelum membacarakan putusan. Hakim meminta, otoritas terkait untuk memberantas ideologi ekstremis.

Sebanyak 29 terdakwa, 22 pria dan tujuh wanita telah diseret ke pengadilan lantaran dianggap membantu pelaku serangan bom bunuh diri pada 26 Juni lalu. Serangan menyebabkan 26 orang tewas, dan melukai 227 lainnya.

Salah satu terdakwa yang divonis mati adalah Abdul Rahman Sabah Saud. Ia terbukti mengantarkan pelaku serangan ke masjid dan membawakannya sabuk peledak.

Dalam persidangan Saud tak menampik jika membawa pelaku penyerangan. Namun saat itu ia mendapat jaminan jika serangan hanya ditujukan untuk menghancurkan masjid, tanpa menimbulkan korban tewas.

Orang kedua yang divonis mati adalah Fahad Farraj Muhareb. Ia digambarkan sebagai pemimpin lokal ISIS. Sebelumnya ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.

sumber : the Guardian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement