REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pengadilan kerajaan Arab Saudi, Selasa (15/9) mengumumkan bahwa penyelidikan jatuhnya crane di Masjidil Haram akibat angin kencang. Selain itu, pelanggaran standar keselamatan posisi crane yang membuatnya jatuh dan menewaskan 107 jiwa.
Pengadilan mengumumkan hasil penyelidikan mengenai runtuhnya crane di Makkah yang terjadi Jumat (11/9) kemarin tidak memiliki maksud kriminal.
‘’Angin kencang dikombinasikan dengan pelanggaran standar keselamatan mengenai posisi crane menyebabkan tragedi itu,’’ kata pengadilan kerajaan Arab Saudi membacakan laporan penyelidikan seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Rabu (16/9).
Pengadilan juga telah memutuskan untuk menangguhkan grup Binladin selaku pelaksana proyek perluasan Masjidil Haram untuk melakukan proyek lainnya masa depan.
Pengadilan memerintahkan Kementerian Keuangan Arab Saudi untuk meninjau semua proyek yang grup Binladin kerjakan.
Pengadilan juga memberlakukan larangan perjalanan pada semua anggota keluarga Binladin sampai penyelidikan selesai.