Rabu 16 Sep 2015 07:42 WIB

Pengadilan: Crane Jatuh Akibat Angin Kencang dan Pelanggaran Standar Keselamatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Taufik Rachman
Suasana beberapa saat setelah crane jatuh di Masjidi Haram.
Foto: Foto : Saudi TV via AP
Suasana beberapa saat setelah crane jatuh di Masjidi Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pengadilan kerajaan Arab Saudi, Selasa (15/9) mengumumkan bahwa penyelidikan jatuhnya crane di Masjidil Haram akibat angin kencang.  Selain itu, pelanggaran standar keselamatan posisi crane yang membuatnya jatuh dan menewaskan 107 jiwa.

Pengadilan mengumumkan hasil penyelidikan mengenai runtuhnya crane di Makkah yang terjadi Jumat (11/9) kemarin tidak memiliki maksud kriminal.

‘’Angin kencang dikombinasikan dengan pelanggaran standar keselamatan mengenai posisi crane menyebabkan tragedi itu,’’ kata pengadilan kerajaan Arab Saudi membacakan laporan penyelidikan seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Rabu (16/9).

Pengadilan juga telah memutuskan untuk menangguhkan grup Binladin selaku pelaksana proyek perluasan Masjidil Haram untuk melakukan proyek lainnya masa depan.

Pengadilan memerintahkan Kementerian Keuangan Arab Saudi untuk meninjau semua proyek yang grup Binladin kerjakan.

Pengadilan juga memberlakukan larangan perjalanan pada semua anggota keluarga Binladin sampai penyelidikan selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement