Rabu 16 Sep 2015 14:15 WIB

Australia Barat Wajibkan Pelaku Vandalisme Hapus Grafiti Mereka

Menteri Kepolisian Australia Barat Liza Harvey berbicara dengan petugas penghapus grafiti di Kota Perth.
Foto: abc
Menteri Kepolisian Australia Barat Liza Harvey berbicara dengan petugas penghapus grafiti di Kota Perth.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pelaku grafiti di Australia Barat akan dipenjara dan didenda lebih dari 24 ribu dolar AS (sekitar Rp 250 juta). Selain itu, pelakunya juga diwajibkan menghapus "karya" mereka tersebut.

Hal ini termuat dalam UU baru mengenai vandalisme grafiti yang diloloskan Parlemen Australia Barat, Selasa (15/9). UU yang merupakan janji pemilu Partai Liberal Australia Barat ini dapat menjerat pelaku grafiti dengan hukuman maksimal hingga dua tahun penjara.

Menteri Urusan Kepolisian Liza Harvey mengatakan UU itu diperlukan karena pidana vandalisme saat ini hanya berlaku pada kerusakan akibat tindak kriminal dan juga pada properti.

"Kerusakan properti mencakup aktivitas menulis di dinding sampai tindakan  membakar rumah senilai dua juta dolar AS sehingga pengadilan kurang serius menindak pelanggaran grafiti daripada harapan masyarakat," katanya.

 

Berdasarkan undang-undang ini, pelanggaran akan berlaku bagi siapa saja yang kedapatan memiliki alat grafiti dengan tujuan melakukan grafiti dan pelaku akan menghadapi denda 6.000 dolar AS (sekitar Rp 61 juta) jika terbukti bersalah.

Semua terdakwa pelanggaran vandalisme ini juga akan menghadapi perintah membersihkan grafiti.

"Ini membuat sanksi hukum yang diterapkan sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan," kata Harvey.

Harvey mengatakan ia berharap undang-undang yang lebih keras ini akan mencegah mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran vandalisme grafiti.

"Satu hal yang pastinya akan tidak disukai para pelaku vandalisme grafiti ini adalah bahwa mereka harus membersihkan upaya vandalisme orang lain, sehingga saya pikir ini mekanisme pencegahan yang baik," katanya.

Pelaku grafiti juga akan menghadapi penyitaan properti mereka, seperti ponsel pintar dan laptop yang digunakan untuk merekam vandalisme grafiti.

Otoritas Transportasi Umum akan diberikan kekuasaan untuk melarang pelaku serangkaian grafiti di bus, kereta api dan stasiun dan pemerintah daerah akan memiliki kemampuan untuk memasuki properti pribadi untuk menghapus grafiti.

Harvey mengatakan vandalisme grafiti setiap tahunnya memakan biaya negara sekitar delapan juta dolar AS hanya untuk menghapus dan membersihkan grafiti tersebut.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-09-15/australia-barat-wajibkan-pelaku-vandalisme-grafiti-hapus-karya-mereka/1493098

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement