Rabu 16 Sep 2015 15:05 WIB

Hukuman Kasus KDRT di Queensland Diperberat

Rata-rata setiap minggu dua orang wanita di Australia tewas akibat kekerasan domestik yang dilakukan kekasih, suami atau ayah mereka.
Foto: abc
Rata-rata setiap minggu dua orang wanita di Australia tewas akibat kekerasan domestik yang dilakukan kekasih, suami atau ayah mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Pemerintah Queensland mengusulkan UU baru ke parlemen yang diharapkan dapat mengendalikan kekerasan domestik di negara bagian tersebut.

Jaksa Agung Queensland, Yvette D'Ath memperkenalkan perubahan pertama dari serangkaian perubahaan UU terkait kekerasan domestik kepada parlemen Queensland, Rabu (16/9).

 

Perubahan yang diusulkan itu mencakup sanksi hukum yang lebih berat atas pelanggaran perintah kekerasan domestik (DVO) dan mekanisme yang lebih mudah bagi korban untuk memberikan bukti-bukti di pengadilan.

 

 

Jaksa Agung D’Ath juga memperkenalkan UU untuk membentuk dewan peninjau dan penasehat kasus kematian yang akan melaporkan bagaimana sistem pelacakan dan pelaporan ini dapat diperbaiki.

 

D'Ath dihadapan sidang parlemen mengatakan perubahan UU kekerasan domestik ini dilakukan karena UU yang berlaku saat ini tidak berjalan efektif.

 

"UU ini menyediakan kerangka dasar yang kuat yang dampaknya akan memberikan perubahan nyata dan mencegah kematian akibat kekerasan domestik dan kekerasan didalam keluarga di masa depan dengan memberikan komitmen penanganan yang cepat dari pemerintah sebagai prioritas utama dalam memberikan rekomendasi kepada gugus tugas khusus yang menangani kasus ini,’ katanya.

 

D'Ath mengatakan semua orang memiliki hak untuk merasa aman di dalam rumah mereka.

 

"Di luar usaha yang dilakukan untuk menekan kasus kekerasan domestic dan keluarga, rata-rata dua orang wanita meninggal setiap minggu di Australia ditangan kekasih, suami dan ayahnya,” kata D’Ath.

 

"Jadi sudah sangat jelas kalau penanganan masalah ini perlu dilakukan dengan cara yang berbeda,”

 

Pihak oposisi menawarkan dukungan bipartisan untuk UU ini, yang akan diputuskan dalam sidang parlemen yang dijadwalkan bulan depan. Selasa lalu, kabinet juga mekanisme pelacakan cepat yang direkomendasikan dalam laporan nasional mengenai kasus kekerasan domestik nasional di Australia yang disusun pada tahun ini.

 

Mantan Gubernur Jenderal Dame Quentin Bryce, yang menulis laporan itu akan memimpin pelaksanaan dari 140 butir rekomendasi dalam menangani kasus kekerasan domestik di Australia.

 

Kasus kekerasan domestik tengah menjadi sorotan di Australia menyusul tingginya jumlah kasus yang terjadi. Saat ini rata-rata kepolisian Australia menangani 160 kasus kekerasan domestik dan keluarga setiap harinya.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-09-16/pemerintah-queensland-perberat-sanksi-hukum-kasus-kdrt/1493190

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement