Kamis 17 Sep 2015 04:54 WIB

Cile Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan

Rep: c36/ Red: Hazliansyah
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, SANTIAGO -- Komite Kesehatan Chile memutuskan untuk melegalkan tindakan aborsi akibat perkosaan, Rabu (16/9).  Kini, negara tersebut resmi melegalkan aborsi untuk tiga kondisi penting.

Dilansir dari ilovechile, Kamis (19/7), peraturan yang barui disepakati menyatakan aborsi sah dilakukan jika individu hamil akibat perkosaan. Kehamilan tersebut terjadi pada gadis remaja di bawah umur 14 tahun dan sedang mengandung antara 14 hingga 18 pekan.

Sementara sebelumnya, aborsi di Chile hanya legal untuk dua kondisi. Keduanya yakni jika kondisi ibu hamil dalam bahaya atau jika janin tidak dapat dipertahankan.

Wakil Ketua Komisi Kesehatan, Juan Luis Castro, mengatakan keputusan yang dibuat pada Rabu sebagai bentuk dukungan atas hak perempuan Chile yang mengalami trauma akibat perkosaan.

Namun, anggota komisi lain, Jorge Rothgeb, mengungkapkan ketidaksetujuannya. Dirinya berpendapat janin yang telah ada dalam kandungan tidak bisa disalahkan karena tidak memiliki pilihan.

Keputusan melegalkan aborsi akibat perkosaan diambil setelah delapan suara menyatakan setuju dan lima orang mengungkapkan ketidaksepakatan mereka.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk modernisasi nilai sosial Chile. Langkah ini juga dipandang sebagai keberhasilan Presiden Michelle Bachelet yang sudah membahas kembali reformasi aborsi usai terpilih kembali pada 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement