REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Saudi Arabia akan memfasilitasi keluarga korban jatuhnya crane di Masjidil Haram untuk menuntut Group Bin Ladin Saudi selaku pengembang atas terjadinya peristiwa yang menelan ratusan korban jiwa.
"Instruksi raja, kepada siapa saja yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya crane berhak mengajukan tuntutan pengadilan dalam hal menerima hak khusus yang menangani masalah tersebut," kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak di Jakarta, Jumat (18/9).
Mustafa mengatakan keluarga korban jatuhnya crane asal Indonesia akan diberi kemudahan mengajukan tuntutan yang akan dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.
Ia menjelaskan akan memberikan kemudahan visa kunjungan ke Arab Saudi bagi keluarga korban untuk melakukan tuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kemudahan visa kunjungan tersebut sama halnya diberikan kepada keluarga korban untuk mengunjungi korban crane jatuh yang masih di rawat di rumah sakit di Arab Saudi.
Sebelumnya, pemerintah Saudi juga telah menyatakan akan memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka yang mengakibatkan cacat fisik seumur hidup sebesar satu juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar.
Sedangkan untuk tiap korban yang mengalami cedera ringan akan diberikan santunan sebesar 500 ribu riyal atau setara Rp 1,9 miliar.
Selain itu, dua orang anggota keluarga korban yang meninggal juga akan mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji secara gratis dari pemerintah Saudi untuk tahun depan. Adapun bagi korban luka yang tidak mampu melanjutkan rangkaian ibadah haji tahun ini diberikan kesempatan untuk menunaikan kembali tahun depan.
Dua anggota keluarga korban meninggal dan korban luka yang akan menjalani haji tahun depan akan menjadi tamu undangan Kerajaan Arab Saudi.
Mustafa menjelaskan agar proses bantuan santunan uang dan biaya pelaksanaan ibadah haji tahun depan dilakukan bersama dengan pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.