Senin 21 Sep 2015 15:18 WIB

Buat Akun Facebook Palsu, Mahasiswa Indonesia Diadili di Canberra

Tersangka Billy Tamawiwy diadili di Canberra.
Foto: facebook
Tersangka Billy Tamawiwy diadili di Canberra.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang saksi dalam persidangan di Pengadilan ACT di Canberra, mengatakan dia langsung curiga begitu ditawari berhubungan seks oleh seorang perempuan yang baru dikenalnya di Facebook.

Ternyata, akun yang mengatasnamakan perempuan tersebut, dibuat oleh Billy Tamawiwy (23 tahun), seorang mahasiswa asal Indonesia yang sedang kuliah di Canberra.

Billy dituduh telah menghubungi setidaknya tujuh pria dengan menggunakan akun palsu yang dibuatnya itu. Tujuannya, menurut tuduhan jaksa, adalah untuk menjebak para korban menjalin hubungan seks.

Saksi yang kesaksiannya diperdengarkan melalui rekaman di dalam persidangan, Senin (21/9) menyatakan dia bersedia menjadi saksi setelah membaca laporan media mengenai adanya remaja pria yang telah menjadi korban pemerkosaan oleh Billy.

Saksi yang tak disebutkan namanya itu menjelaskan dia menerima pertemanan di FB dengan Billy dan akun perempuan tersebut pada saat bersamaan. Ia menambahkan, postingan di dua akun FB itu ternyata mirip, termasuk kesalahan ejaan bahasa Inggrisnya.

Saksi menyebutkan, akun FB yang atas nama perempuan itu langsung menawarinya untuk berhubungan seks. Billy Tamawiwy sebelumnya telah didakwa melakukan pemerkosaan terhadap remaja pria yang ia kirimi gambar-gambar tak senonoh melalui internet.

Jaksa Trent Hickey menjelaskan, dalam melakukan aksinya Billy biasanya memulai pembicaraan dengan topik umum sebelum akhirnya mengirimkan informasi dan gambar tak senonoh kepada korbannya. Jika tidak ditanggapi, kata Jaksa Hickey, Billy akan mengirimkan pesan-pesan bernada ancaman.

Menurut Jaksa Hickey, korban dijebak oleh Billy yang menjanjikan korban akan berhubungan seksual dengan perempuan di akun FB palsu itu setelah korban melayani Billy terlebih dahulu.

Pengacara Billy, James Lawton, kepada para juri mengakui kliennya benar telah membuat akun FB palsu itu dan benar telah mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak. Namun, ia meminta para juri untuk mempertimbangkan apakah ada unsur suka sama suka dalam dakwaan pemerkosaan yang dihadapi kliennya.

Sidang masih akan berlanjut.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-09-21/buat-akun-fb-palsu-mahasiswa-asal-indonesia-mulai-diadili-di-canberra/1495088
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement