REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi pada Rabu (23/9) memutuskan mengampuni dua wartawan Al Jazeera yang dipenjara. Keputusan tersebut disambut oleh kelompok hak asasi, diplomat, dan jaringan televisi itu sendiri.
Dilansir Al Jazeera, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan tak lama setelah keputusan untuk membebaskan Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed, Direktur umum Al Jazeera Mostefa Souag mengatakan mereka senang dengan keputusan tersebut.
"Kami senang untuk mereka berdua dan keluarga mereka. Mereka telah kehilangan hampir dua tahun hidup mereka, mereka tak salah apa-apa kecuali jurnalisme," kata Souag.
Dia menambahkan Al Jazeera akan terus memanggil pihak berwenang Mesir yang menjatuhkan hukuman terhadap tujuh wartawan yang diadili secara in absentia, termasuk wartawan Australia Peter Greste yang ditangkap bersama Fahmy dan Mohamed.
"Kami mendesak pemerintah Mesir membatalkan kasus mereka dan membiarkan mereka melanjutkan hidup mereka," ujarnya.