Jumat 25 Sep 2015 00:25 WIB

30 Persen Pemilih Republik di Iowa Ingin Mengkriminalisasi Islam

Rep: Gita Amanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Partai Republik AS
Foto: althistory.wikia.com
Logo Partai Republik AS

REPUBLIKA.CO.ID, IOWA -- Sebuah jajak pendapat baru mengungkapkan,30 persen dari pemilih Partai Republik di negara bagian Amerika Serikat di IOWA berpikir Islam harus masuk kategori ilegal.

Dilansir The Express Tribune, Kamis (24/9), survey yang dilakukan Polling Kebijakan Publik menunjukkan 30 persen pemilih dari Partai Republik menyatakan Islam harus ilegal. Beruntung 49 persen pemilih masih beranggapan Islam harus menjadi sesuatu yang legal. Sementara 21 persen lainnya belum yakin dengan pilihannya.

Pemilih AS dari partai yang menaungi Donald Trump itu terbagi rata, 38 persen ingin Islam legal sementara 36 persennya memilih ilegal. Trump baru ini mengatakan, akan mempertimbangkan menyingkirkan Muslim jika ia terpilih menjadi presiden.

Selanjutnya jajak pendapat yang sama menemukan 69 persen dari pemilih Republik di Iowa percaya Presiden Barack Obama melancarkan perang terhadap Kristen. Pernyataan ini dibuat Trump dan menurut jajak pendapat yang didukung lebih dari dua pertiga pemilih Partai Republik dari Iowa.

Survey mengungkapkan, meski banyak warga AS menyatakan kemarahan akan komentar anti-Muslim Trump atau Ben Carson yang beberapa waktu lalu mengatakan Muslim tak layak jadi presiden AS, namun banyak juga yang mendukung mereka.

Jajak pendapat juga menemukan, dalam bursa calon presiden Partai Republik Trump memimpin dengan 24 persen suara, Carson urutan kedua dengan 17 persen dan Carly Fiorina diurutan selanjutnya dengan 13 persen suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement