REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kantor Perdana Menteri Israel mengungkapkan kabinet keamanan telah memperluas aturan pada Kamis (24/9) atas izin penggunaan senjata api kepada pelempar batu.
"Kabinet keamanan telah memutuskan mengizinkan polisi menggunakan peluru tajam terhadap orang-orang yang melemparkan batu dan bom molotov saat kehidupan pihak ketiga terancam dan tidak lagi hanya ketika polisi terancam," kata sebuah pernyataan seperti dilansir Al Arabiya.
Netanyahu secara terbuka menyatakan perang pada mereka yang melemparkan batu dan bom bensin, terutama setelah pengendara Israel meninggal awal bulan ini yang diduga akibat pelemparan batu.
"Kami memutuskan untuk menghukum lebih berat pelempar batu dewasa dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan juga untuk mengotorisasi denda lebih besar untuk anak-anak dan orang tua mereka," ujar pernyataan itu.
Pada 16 September, Netanyahu menyatakan perang kepada pelempar batu dengan hukuman lebih berat dan aturan baru untuk pasukannya. Aturan itu ditekankan pada saat melepaskan tembakan, menyusul kerusuhan di Yerusalem.
"Kami menyatakan perang terhadap orang-orang yang melemparkan batu dan botol, serta perusuh," kata Netanyahu.
Pernyataan Netanyahu mengacu pada protes dan kerusuhan di jalanan, diikuti tiga hari bentrokan antara warga Palestina dan polisi Israel di Al-Aqsa selama tahun baru Yahudi.