Rabu 30 Sep 2015 00:15 WIB

Tiga Anggota Ikhwanul Muslimin Dihukum Mati

Rep: c25/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota Ikhwanul Muslimin, sementara 25 orang lain diberikan hukuman penjara seumur hidup karena tindak kekerasan.

DIlansir dari outlookindia, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada 21 orang lain dan 10 tahun penjara kepada 22 orang lain, sehubungan dengan kekerasan di Laexandria pada Agustus 2013. Para terdakwa terbukti membunuh seorang perwira polisi dan melukai banyak orang lain.

Mereka juga dinyatakan bersalah telah menghancurkan gedung dewan rakyat, kantor polisi serta memiliki senjata tanpa izin. Sejak penggulingan mantan presiden Mohamed Morsi, pemerintah Mesir telah menindak Ikhwanul Muslimin yang dilarang beserta para pendukungnya.

Morsi, pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan 100 pemimpin lain dijatuhi hukuman mati pada bulan Juni, karena melarikan diri dari penjara pada tahun 2011. Badie dan Morsi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus spionase.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement