Rabu 30 Sep 2015 18:30 WIB

Saudi Lolos dari Gugatan Keluarga Korban WTC

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Reruntuhan menara kembar WTC, New York.
Foto: Reuters
Reruntuhan menara kembar WTC, New York.

REPUBLIKA.CO.ID,  NEW YORK -- Hakim Distrik di Amerika Serikat menolak klaim yang diajukan keluarga korban 9/11 atas keterlibatan Arab Saudi dalam serangan tersebut. Hakim mengatakan, Saudi memiliki kekebalan berdaulat sehingga tak dapat dituntut terkait kasus ini.

Seperti dilansir Aljazirah, Rabu (30/9), Hakim George Daniels di Manhattan, New York mengatakan, Saudi memiliki kekebalan berdaulat sehingga tak bisa dituntut oleh keluarga korban peristiwa 9/11.

Para keluarga korban menuduh Saudi memberikan dukungan material kepada Alqaidah, yang melakukan serangan ke menara kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001 silam.

Kerabat korban menuduh agen Saudi membantu para pembajak pesawat untuk melakukan serangan. Mereka bahkan dituduh memberikan akomodasi pada dua tersangka di Amerika Serikat. Seperti diketahui 15 dari 19 pembajak yang melakukan serangan merupakan warga negara Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement