Kamis 01 Oct 2015 18:18 WIB

Prancis Desak Pembatasan Hak Veto

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ilham
Veto
Veto

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Beberapa negara menandatangani proposal Prancis yang mengajukan batas penggunaan veto bagi lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB, Rabu (30/9). Sebanyak 75 negara dari Eropa, Afrika, Amerika Latin, dan Asia mendukung proposal tersebut.

Pejabat Prancis optimis jumlah dukungan akan terus bertambah. "Kami berharap akan ada lebih banyak komitmen untuk memastikan bahwa situasi seperti ini, seperti di Suriah, dan DK PBB terguncang oleh veto akan segera hilang," kata Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius pada reporter.

Menurutnya, Prancis yang juga merupakan anggota permanen DK PBB yang memiliki hak veto, telah berkomitmen untuk tidak menggunakan hak tersebut dalam kasus kekejaman massal dan genosida. Fabius berharap anggota lainnya akan mengikuti.

Anggota tetap DK PBB yang memiliki hak khusus tersebut diantaranya Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Cina, dan Prancis. Kelima negara anggota tetap ini memiliki kekuatan untuk menjegal setiap keputusan DK PBB dengan vetonya. Namun keempat anggota lainnya, belum memperlihatkan sinyal untuk mendukung proposal Prancis.

Dalam draft deklarasi proposal, Prancis mengatakan keputusan DK PBB tidak bisa dihalangi hanya oleh satu veto. Hal tersebut hanya membuat situasi tidak berujung.

"DK seharusnya tidak dihalangi oleh veto untuk melakukan tindakan yang membawa pada akhir situasi," katanya. Menurut mereka, veto bukan hak khusus melainkan tanggung jawab internasional.

sumber : Reuters/AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement