Ahad 04 Oct 2015 14:39 WIB

Pencuri di Masjid Chicago Divonis Lima Tahun Penjara

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Inam Rahim divonis lima tahun penjara
Foto: Daily Herald
Inam Rahim divonis lima tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO -- Seorang pria asal wilayah Naperville, Chicago, Inam Rahim diputuskan bersalah dalam sidang. Ia menerima hukuman selama lima tahun penjara akibat mencuri uang sebesar 450 ribu dolar AS di sebuah Masjid di Chicago.

Rahim sebenarnya merupakan pekerja di Masjid yang juga berfungsi sebagai sekolah itu. Pria berusia 61 tahun tersebut sudah dinyatakan bersalah sejak Maret lalu namun baru disidangkan pada Sabtu lalu.Rahim mengaku sudah bekerja di Masjid itu sejak tahun 1999 sebagai direktur bisnis dan keuangan. Ia bertanggungjawab ataskeuanganan Masjid dan sekolah tersebut.

Namun, dari fakta persidangan terungkap bahwa  Rahim menggelapkan total uang sebesar 450 ribu dollar. Aksi itu dilakukannya secara bertahap mulai dari Januari 2009 hingga Juli 2011. Pola penggelapannya dengan memasukan akun bank istrinya dalam dokumen pembayaran yayasan pengelola Masjid.

Pemalsuan dokumen pembayaran itu dilakukan dengan cara membuat cek palsu atas nama perusahaan butik Yooma. Perusahaan fiktif hanya rekaan dari Rahim dan istirnya. Ia pun menaikan gaji tahunannya yang aslinya hanya sebesar 69,500 dolar AS.

Sementara itu, dalam laporan kantor kejaksaan negara bagian yang dikatakan Robert B. Berlin, Inam harus menghabiskan setengah dari masa tahanannya terlebih dahulu andai ingin mendapatkan kebebasan bersyarat.

”Berminggu-minggu setelah Rahim menggelapkan dana dan mengkhianati kepercayaan pada organisasi beragama maka kita harus menangkapkanya,” ujar jaksa tersebut kepada Sun Times.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement