Selasa 06 Oct 2015 07:20 WIB

California Sahkan UU untuk Bunuh Diri

Kasus Brittany Maynard (foto dipegang ibundanya) mendorong UU 'bunuh diri' di California bagi penderita sakit parah disahkan.
Foto: AP
Kasus Brittany Maynard (foto dipegang ibundanya) mendorong UU 'bunuh diri' di California bagi penderita sakit parah disahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- California bergabung dengan empat negara bagian AS lain untuk mengizinkan pasien sakit parah secara legal mengakhiri hidup mereka dengan pengawasan dokter.

Gubernur California Jerry Brown menandatangani UU tersebut, Senin (5/10).

UU tersebut sebagian terinspirasi kasus seorang perempuan California penderita kanker otak yang pindah ke Oregon untuk mengakhiri hidupnya. Puluhan negara bagian memperkenalkan legislasi bantuan untuk bunuh diri, tapi tidak ada yang menjadi UU.

Gerakan 'berhak mati' mendapatkan dukungan di California setelah Brittany Maynard, seorang penderita kanker harus pindah ke Oregon untuk mengakhiri hidupnya. Keluarganya, termasuk ibunya, Debbie Ziegler mendukung UU tersebut.

Kelompok agama menentang UU itu. Menurut mereka, membantu bunuh diri bertentangan dengan kehendak Tuhan. Gereja Katolik mendesak Gubernur Brown memveto UU. Advokat bagi penyandang disabilitas juga khawatir pasien yang sakit parah bisa ditekan untuk memilih mati.

"Pada akhirnya saya harus merenung apa yang saya inginkan jika saya menghadapi kematian saya. Saya tidak tahu apa yang harus dilakukan jika sekarat dalam sakit yang panjang dan luar biasa. Saya yakin akan menjdi hal yang nyaman mempertimbangkan opsi yang ditawarkan UU ini," kata Brown, dikutip BBC.

Hukum tersebut mengharuskan dua dokter menyetujui penggunaan obat untuk mengakhiri hidup dan adanya dua saksi saat obat diberikan. Pasien juga secara fisik mampu mengonsumsi obat tersebut.

Oregon, Washington, Vermon,t dan Montana telah memiliki UU 'bunuh diri' tersebut.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement