REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- California bergabung dengan empat negara bagian AS lain untuk mengizinkan pasien sakit parah secara legal mengakhiri hidup mereka dengan pengawasan dokter.
Gubernur California Jerry Brown menandatangani UU tersebut, Senin (5/10).
UU tersebut sebagian terinspirasi kasus seorang perempuan California penderita kanker otak yang pindah ke Oregon untuk mengakhiri hidupnya. Puluhan negara bagian memperkenalkan legislasi bantuan untuk bunuh diri, tapi tidak ada yang menjadi UU.
Gerakan 'berhak mati' mendapatkan dukungan di California setelah Brittany Maynard, seorang penderita kanker harus pindah ke Oregon untuk mengakhiri hidupnya. Keluarganya, termasuk ibunya, Debbie Ziegler mendukung UU tersebut.
Kelompok agama menentang UU itu. Menurut mereka, membantu bunuh diri bertentangan dengan kehendak Tuhan. Gereja Katolik mendesak Gubernur Brown memveto UU. Advokat bagi penyandang disabilitas juga khawatir pasien yang sakit parah bisa ditekan untuk memilih mati.
"Pada akhirnya saya harus merenung apa yang saya inginkan jika saya menghadapi kematian saya. Saya tidak tahu apa yang harus dilakukan jika sekarat dalam sakit yang panjang dan luar biasa. Saya yakin akan menjdi hal yang nyaman mempertimbangkan opsi yang ditawarkan UU ini," kata Brown, dikutip BBC.
Hukum tersebut mengharuskan dua dokter menyetujui penggunaan obat untuk mengakhiri hidup dan adanya dua saksi saat obat diberikan. Pasien juga secara fisik mampu mengonsumsi obat tersebut.
Oregon, Washington, Vermon,t dan Montana telah memiliki UU 'bunuh diri' tersebut.