Selasa 06 Oct 2015 09:47 WIB

Tersangka Penyelundup Manusia Dipenjara karena Sekap Imigran

Pengungsi Suriah di Pulau Lesbos, Yunani.
Foto: bbc
Pengungsi Suriah di Pulau Lesbos, Yunani.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA --  Kepolisian Yunani pada Senin menahan seorang warga Afghanistan yang menjadi tersangka penyelundup manusia dengan tuduhan mengurung 34 orang imigran termasuk 12 anak, yang sedang dalam perjalanan menuju wilayah utara Eropa.

Tersangka, yang mengurung para korban di sebuah apartemen di Athena diduga sebagai anggota jaringan penyelundup manusia, menurut pernyataan kepolisian.

Dia dituduh menggiring sekelompok imigran dari perkemahan di tengah Yunani ketika sedang menunggu untuk membeli tiket menuju perbatasan Makedonia sebelum menuju ke wilayah lain di Eropa.

Para imigran memberitahu polisi mengenai keberadaan pria yang menjanjikan mereka untuk tinggal bersama dengan keluarga-keluarga yang bersedia menampung mereka, memalsukan dokumen perjalanan dan memberi tiket bus dengan keharusan membayar sejumlah uang yang tidak disebutkan jumlahnya.

Bila imigran menolak membayar, tersangka akan mengurung mereka sampai dia mendapatkan bayarannya.

Di apartemen tersebut polisi menyita uang sebanyak 1.720 euro atau hampir dua ribu dolar AS, sebuah telepon selular dan dokumen perjalanan, setumpuk foto dan pemesanan tiket pesawat atau bus melalui internet serta kartu suaka Jerman.

Polisi mengatakan mereka masih mencari lima orang lagi anggota jaringan, yaitu empat berkewarganegaraan Afghanistan dan seorang warga Mesir.

Menurut pernyataan tersebut, mereka adalah tersangka "penculikan, pengurungan dan memfasilitasi keberangkatan gelap dan pencucian uang."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement