Rabu 07 Oct 2015 14:11 WIB

Singapura Larang Produk Kertas dari Perusahaan Indonesia

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Tampak kabut asap menyelimuti gedung-gedung perkantoran di Singapura, Sabtu (3/10).
Foto: AP Photo/Wong Maye-E
Tampak kabut asap menyelimuti gedung-gedung perkantoran di Singapura, Sabtu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Jaringan supermarket terbesar di Singapura melarang sementara produk kertas dari perusahaan Asia Pulp & Paper Group (APP) setelah perusahaan itu gagal menunjukkan bukti mereka tak terlibat kebakaran hutan di Indonesia.

Seperti diketahui, bencana kabut asap yang melanda Indonesia telah meluas ke negara Singapura dan Malaysia. Serikat buruh lokal Singapura NTUC FairPrice mengatakan telah membuat keputusan itu setelah Singapura Environment Council (SEC) menghentikan sertifikasi 'hijau' produk kertas dari APP.

Kelompok non-pemerintah itu menjalankan kampanye untuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai penyebab kabut asap. Selama ini rakyat Singapura telah dibuat marah dan menuntut untuk ditemukannya penyebab di balik kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap tersebut.

SEC mengatakan, APP yang merupakan bagian dari grup Sinar Mas Indonesia sebagai pemasok utama kertas, pulp dan produk pembungkusan di Asia gagal menunjukkan mereka menggunakan bahan ramah lingkungan. Namun APP mengatakan, telah memberikan informasi kepada Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura terkait anak perusahaan dan pemasoknya.

"APP berkomitmen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk NEA, SEC dan lain-lain untuk mengatasi penyebab kebakaran hutan," kata Direktur Ramah Lingkungan perusahaan Aida Greenbury kepada Reuters.

Industri kayu, kertas, dan pulp serta kelapa sawit disalahkan atas kasus kebakaran hutan di pulau Kalimantan dan Sumatera.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement