REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Bank Sentral Malaysia mendesak Jaksa Agung negaranya memulai penuntutan pidana kasus dana bermasalah 1Malaysia Development Derhad (1MDB) setelah menyelesaikan penyelidikan.
Di tengah-tengah krisis politik atas utang yang hampir 42 miliar ringgit (11,5 miliar dolar AS) dan dugaan korupsi keuangan, 1MDB adalah subjek dari beberapa penyelidikan oleh berbagai otoritas termasuk Bank Sentral Malaysia.
Pernyataan bank sentral ini terjadi hanya sehari setelah Jaksa Agung mengatakan laporan investigasi bank sentral menyimpulkan para pejabat 1MDB tidak melakukan tindak pidana. Jaksa Agung yang ditunjuk oleh perdana menteri pada akhir Juli itu juga telah menolak permintaan bank sentral untuk tinjau ulang keputusan.
Dalam pernyataannya, bank sentral mengatakan 1MDB memiliki izin aman untuk investasi luar negeri berdasarkan pengungkapan informasi tidak akurat atau tidak komplet. Hal itu melanggar peraturan dalam negeri.
Bank sentral mencabut tiga izin yang diberikan kepada 1MDB untuk investasi di luar negeri sebesar 1,83 miliar dolar AS. Bank sentral juga memerintahkan untuk memulangkan dana negara ke Malaysia.
Kasus ini muncul setelah pada Juli, Wall Street Journal melaporkan investigator melihat adanya aliran dana sebesar 700 juta dolar AS dari 1MDB ke rekening bank atas nama PM Najib Razak.
Najib membantah mengambil uang untuk kepentingan pribadinya.