REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Parlemen Rusia telah menyetujui undang-undang tentang pedofilia sejak 2011. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 14 tahun akan mendapat hukuman kebiri kimia (chemical castration).
Caranya, pengadilan akan meminta laporan psikiater forensik untuk menindaklanjuti langkah medis terhadap si pelaku. Pada saat yang sama beberapa narapidana yang korbannya di atas 14 tahun juga ada yang secara sukarela dikebiri kimia.
Setelah menjalani kebiri kimia, pelaku kejahatan seksual pedofilia akan menjalani hukuman kurungan. Mereka baru bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 80 persen masa hukuman.
Dilansir dari Russia Today, Selasa (13/10), munculnya hukuman ini di tengah meningkatnya kekhawatiran tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rusia. Secara mengejutkan, lebih dari 1.300 anak-anak di Rusia menderita kekerasan seksual pada 2008 dan 5.233 kejahatan seksual nonkekerasan, menurut anggota parlemen Rusia, Anton Belyakov.
"Sebanyak 97 persen dari pelaku pedofilia ini mengulangi kejahatan yang sama setelah dibebaskan," ujarnya.
Sebelumnya, hukuman terberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan remaja di Rusia berkisar delapan sampai 15 tahun. Rata-rata, mereka hanya dikenakan kurungan tiga hingga empat tahun saja.
Prosedur kebiri kimia di Rusia dilakukan menggunakan obat depo provera yang berisi progesteron sintetis. Dengan menyuntikkan lebih banyak hormon wanita ke tubuh pria maka ini akan menurunkan hasrat seksual pria. Meski demikian, tetap ada efek samping dari kebiri kimia ini, seperti depresi, kelelahan, diabetes, dan pembekuan darah.