REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pria asal Selandia Baru dinyatakan bersalah di pengadilan Australia, Selasa (13/10). Ia mencoba memasuki Suriah untuk berjuang bersama militan.
Amin Mohamed (25 tahun) dinyatakan bersalah di Mahkamah Agung negara bagian Victoria. Ia menerima tuduhan mencoba memasuki negara asing untuk terlibat dalam peperangan. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Hukuman Mohamed ini datang dua tahun setelah ia singgah di kota Brisbane ketika mencoba naik pesawat ke Turki. Ia kemudian ditangkap, namun Mohamed mengaku kepada pihak berwenang akan bepergian ke Denmark melalui Istanbul untuk menemui tunangannya.
Mohamed telah tinggal di Australia dengan visa sementara pada saat penangkapannya. Ia ditahan di pusat penahanan imigrasi karena visanya dibatalkan. Ia akan kembali ke pengadilan untuk sidang pra-vonis hukuman pada Desember nanti.