Rabu 14 Oct 2015 08:38 WIB

Data Pelanggan Telekomunikasi Australia Disimpan 2 Tahun

Rep: C11/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera Australia (ilustrasi)
Bendera Australia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Jumlah yang besar dari metadata telekomunikasi saat ini harus disimpan selama dua tahun oleh perusahaan telekomunikasi Australia. Hal ini diterapkan setelah Undang-Undang baru yang mulai berlaku pada Selasa (13/10).

Adapun metadata memiliki komposisi informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen pada basis data. Ini mencangkup data penggilan atau mengirim pesan singkat pada siapa dan untuk berapa lama, dengan lokasi, volume data pertukaran, informasi perangkat dan IP Email data.

Beberapa data sudah dipertahankan, tapi terdapat aturan baru untuk memperluasnya. Hal ini juga tentunya akan memudahkan pihak berwenang untuk mengakses catatan-catatan.

Undang-Undang baru ini juga telah menimbulkan perdebatan sengit di Australia dengan membenarkan adanya retensi data.

Rancangan undang-undang ini diperkenalkan di parlemen Australia dengan perdana menteri saat ini, Malcolm Turnbull yang sebelumnya menteri komunikasi menyebutnya sebagai sesuatu hal yang 'kritis' untuk badan keamanan dan penegakan hukum.

"Tidak ada pemerintah yang bertanggung jawab dapat melindungi kita kehilangan akses ke informasi penting terutama di lingkungan dengan ancaman tinggi saat ini," katanya dilansir dari laman BBC, Selasa (13/10).

Pemerintah telah menekankan bahwa data yang disimpan hanya 'metadata' dan tidak termasuk isi dari panggilan dan isi pesan sendiri. Undang-Undang baru juga tidak memerlukan perusahaan untuk riwayat browsing pengguna ponsel.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement