REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Keputusan terbaru yang dikeluarkan pengadilan banding Amerika Serikat memungkinkan Muslim mengejar gugatan hak-hak sipil mereka. Koalisi Muslim atau individu dapat menuntut kepolisian New York atas aktivitas pengintaian mereka.
Sebelumnya, koalisi kelompok-kelompok Muslim menuduh polisi New York (NYPD) melakukan pengawasan rahasia terhadap Muslim di New Jersey meski tanpa kecurigaan kegiatan kriminal. The 3rd US Circuit Court of Appeals di Philadelphia membalik keputusan pengadilan sebelumnya yang membuang kasus ini.
Pengadilan menemukan penggugat memiliki posisi hukum yang kuat untuk menegaskan klaim program kontraterorisme yang dilakukan kepolisian telah melanggar hak-hak mereka.
"Kami telah belajar dari pengalaman kita harus yang paling waspada dalam melindungi hak-hak konstitusional," menurut Circuit Hakim Thomas Ambro, menulis untuk panel tiga hakim.
Sebelumnya hakim menolak gugatan terhadap NYPD yang melakukan pengawasan terhadap Muslim Amerika. Mereka menilai pemantauan masyarakat menemukan hal itu adalah upaya hukum untuk mencegah terorisme, bukan pelanggaran hak sipil terhadap Muslim.
Seorang juru bicara departemen hukum kota mengatakan otoritas meninjau putusan.
Program ini dikenal secara luas setelah serangkaian artikel dipublikasikan oleh Associated Press. Laporan AP berisi program dimana petugas polisi menyusupi organisasi Muslim di seluruh wilayah besar di New York setelah tragedi 11 September 2001, serangan di World Trade Center.