Kamis 15 Oct 2015 17:41 WIB

Polisi Tangkap Pemasok Senjata dalam Insiden Penembakan Parramatta

Talal Alameddine, 22, akan didakwa dengan pasal pemasok senjata, pelanggaran larangan kepemilikan senjata dan melawan petugas.
Foto: abc
Talal Alameddine, 22, akan didakwa dengan pasal pemasok senjata, pelanggaran larangan kepemilikan senjata dan melawan petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang pria Sydney berusia 22 tahun didakwa sebagai pemasok senjata yang digunakan seorang remaja untuk membunuh polisi sipil, Curtis Cheng di kantor polisi Parramatta dua pekan lalu.

Curtis Cheng ditembak mati oleh Farhad Jabar (15 tahun), di luar markas Polisi NSW di Parramatta pada 2 Oktober 2015.

 

Belakangan diketahui remaja tersebut telah diradikalisasi dan serangan yang dilakukannya secara politis dimotivasi dan terkait dengan kegiatan terorisme.

 

Komisaris Polisi NSW Andrew Scipione mengatakan Talal Alameddine (22) ditangkap di rumahnya Kamis (5/10) pagi di Merrylands. Dia ditangkap Pasukan Kejahatan Terorganisir Timur Tengah dan penyelidik dari tim gabungan kontraterorisme.

 

Pria tersebut telah dimintai keterangan seputar keterlibatannya sebagai orang yang memberikan senjata yang digunakan Farhad.

 

"Pria ini sekarang sedang diinterogasi dan akan didakwa dengan pasal pemasok  senjata api,  pelanggaran larangan kepemilikan senjata api, dan menghalangi polisi. Dia juga tampaknya tidak akan mendapatkan bebas bersyarat dan akan disidangkan di Pengadilan Parramatta besok," kata Komisaris Scipione.

 

Polisi NSW juga memastikan telah menangkap seorang remaja pria lainnya, Raban Alou (18). Dia akan didakwa dengan pasal membantu, bersekongkol, menyarankan dan secara bersama-sama melakukan serangan teror.

 

Alou dan Alameddine keduanya merupakan bagian dari empat remaja berusia 16 -22 tahun yang ditangkap dalam aksi penggerebkan pasca insiden penembakan tersebut.

 

Alameddine ditahan selama 8 hari sejak ditangkap pasca serangkaian oeprasi penangkapan kontra terorisme Rabu lalu.

 

Kepolisian Federal Australia (AFP)  berhasil mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Alou selama 100 jam mendatang.

 

Pada Senin lalu, Pengadilan Sydney mengabulkan permohonan AFP dan mengizinkan AFP menahan Alou selama 68 jam  ke depan untuk dimintai keterangan. Dalam pernyataannya juru bicara AFP memastikan  waktu 68 jam telah diberikan oleh Pengadilan Magistrasi NSW.

 

Perintah pengadilan ini akan berakhir pukul 2.11 sore dan karenanya pemerintah dan tim kontra terroris perlu segera menetapkan dakwaan terhadap Alou agar bisa tetap menahan dia .

 

Komisaris  Scipione mengaku senang dengan penangkapan ini.

 

"Saya sangat senang  kita telah berhasil menangkap mereka yang terlibat dalam kasus penembakan anak buanya tersebut,"

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-10-15/polisi-sydney-tangkap-pria-pemasok-senjata-dalam-insiden-penembakan-di-parramatta/1504044
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement