Selasa 20 Oct 2015 11:52 WIB

Beritakan Presiden, Wartawan Jepang Didakwa di Korsel

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Korea Selatan Park Geun Hye
Foto: Times.co.uk
Presiden Korea Selatan Park Geun Hye

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Jaksa Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk seorang wartawan Jepang. Ia diduga mencemarkan nama baik Presiden Korsel, Park Geun Hye.

Tatsuyo Kato dari media Jepang Sankei Shimbun melaporkan rumor Park Geun Hye tidak hadir selama tujuh jam setelah bencana feri April tahun lalu lantaran bersama seorang pria. Jaksa berpendapat Kato tidak berupaya memverifikasi rumor tersebut sebelum menerbitkannya pada Agustus 2014.

Jaksa mendakwa Kato Oktober lalu atas artikelnya tentang keberadaan Park pada hari saat feri Sewol tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 penumpang itu. Park dan pemerintahnya dikecam karena gagalnya operasi penyelamatan feri tersebut. Media Korsel juga mempertanyakan keberadaannya pada hari bencana.

Dakwaan terhadap Kato telah menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers Korsel. Sementara kritikus menuduh pemerintah konservatif Park atas sikap keras ke wartawan sebagai upaya mengendalikan citra dirinya.

Sampai akhir 1980-an, Korsel diperintah oleh suksesi diktator militer termasuk ayah Park, Park Chung Hee yang menekan wartawan dan pembangkang.

Artikel Kato digaungkan kembali oleh media Korsel dan industri keuangan tentang hubungan Park dengan mantan ajudannya yang dikatakan menikah pada saat itu. Kantor Park membantah ia dengan mantan ajudannya tersebut.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement