Selasa 20 Oct 2015 14:10 WIB

Kasus Khusus TKI Meningkat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
AM Fachir
Foto: plus.google.com
AM Fachir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus khusus yang dialami warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri meningkat tajam pada tahun ini. Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir menyampaikan jumlah kasusnya meningkat hingga 64 persen jadi 74 ribu kasus pada 2015.

"Kasus khusus tersebut meliputi hukuman mati, deportasi, perdagangan manusia, overstayers dan WNI yang tidak terdokumentasi," kata Fachir dalam Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan WNI 2015 di Jakarta, Selasa (20/10). Sebelumnya ia menyebutkan total jumlah kasus yang melibatkan WNI di luar negeri berjumlah 87.673 kasus, terdiri dari kasus umum dan khusus.

Fachir mengatakan jumlah kasus umum mengalami penurunan yang drastis, yaitu sekitar 45 persen sejak 2013 lalu dari sekitar 6.000 kasus menjadi 2.000-an kasus. "Terjadi pergeseran tren, jumlah kasus khusus jadi lebih mendominasi dan umum menurun drastis," kata dia.

Menurut data pemerintah, jumlah WNI di luar negeri yang tercatat dalam data perlindungan yaitu 2.826.733 orang. Sementara total WNI diperkirakan mencapai 4,5 juta orang. "Jumlah akuratnya bisa dua sampai tiga kali lipat," kata Fachir.

Jumlah WNI yang kelebihan masa tinggal (overstay) diperkirakan mencapai 1,870 juta orang. Fachir mengakui banyak WNI yang tidak terdokumentasi dan menjadi sasaran dari perdagangan manusia juga kasus-kasus lainnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki sistem pendataan WNI. Pasalnya, data adalah dasar pemetaan untuk perlindungan WNI. Fachir mengatakan Kemenlu telah bekerjasama dengan BNP2TKI untuk mengintegrasikan data WNI. Lebih jauh, Kemenlu akan bekerja sama dengan badan pemerintahan terkait seperti imigrasi juga badan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement