Selasa 20 Oct 2015 16:24 WIB

Pengemudi Taksi Uber Bersalah Perkosa Penumpang

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, DELHI -- Pengadilan India menyatakan sopir taksi Uber bersalah dalam kasus perkosaan seorang penumpang di Delhi, Selasa (20/10). Tragedi tersebut terjadi pada Desember tahun lalu.

Pengacara penuntut mengatakan tersangka Shiv Kumar Yadav juga dihukum karena kejahatan intimidasi dan penculikan meski ia mengaku tidak bersalah.

Insiden bermula ketika seorang perempuan 26 tahun dibawa ke daerah terpencil dan diperkosa setelah memesan taksi Uber untuk perjalanan pulang. Sejak saat itu, Delhi melarang Uber dan beberapa perusahaan taksi berbasis web lainnya karena dinilai gagal menjaring pengemudi yang memadai.

Perusahaan meminta maaf atas insiden pada saat itu dan mengakui banyak yang harus diperbaiki. Korban juga telah mengajukan gugatan terhadap layanan Uber di pengadilan AS, yang kemudian diselesaikan di luar pengadilan.

Perkosaan telah menjadi isu darurat di India sejak seorang mahasiswa 23 tahun itu diperkosa beramai-ramai dan dibunuh dalam bus di Delhi pada Desember 2012. Tragedi ini memicu kemarahan global hingga otoritas melakukan pengetatan undang-undang tentang kekerasan seksual.

Koresponden BBC mengatakan meski undang-undang telah diketatkan, hal ini masih gagal menurunkan jumlah kasus pemerkosaan. Pekan lalu masyarakat kembali meledak setelah dua bocah balita diperkosa beramai-ramai. Satu anak berusia 2,5 tahun, satu lagi berusia 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement