Kamis 22 Oct 2015 16:45 WIB

Enam Tahanan Palestina Dijebloskan ke Tahanan Administratif

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pekerja Palestina sedang merapihkan kursi yang akan digunakan dalam acara menyambut para tahanan Palestina di Gaza City, Senin (17/10).
Foto: AP/Hatem Moussa
Seorang pekerja Palestina sedang merapihkan kursi yang akan digunakan dalam acara menyambut para tahanan Palestina di Gaza City, Senin (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menteri Pertahanan Israel memerintahkan enam tahanan Palestina dari Yerusalem untuk ditempatkan dalam tahanan administratif, Rabu (21/10).

Penahanan administratif adalah kebijakan Israel yang kontroversial, di mana tahanan, terutama warga Palestina ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan selama enam bulan.

Kepala Komite Keluarga Tahanan Yerusalem Amjad Abu Asab mengatakan, pemerintah Israel memutuskan seorang tahanan Palestina yang diidentifikasi sebagai Rami Fakhuri serta dua anak di bawah umur, Muhammad Ghaith dan Fadi al-Abbasi ditempatkan di bawah tahanan administratif.

"Sebanyak sembilan warga Palestina lainnya dari Yerusalem dijebloskan di bawah penahanan administratif beberapa hari yang lalu," Abu Asab menambahkan seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Kamis (22/10).

Muhammad Mahmoud, seorang pengacara dari kelompok hak asasi tahanan Addameer, mengatakan kepada Maan News tiga tahanan lainnya yang diidentifikasi sebagai Mahmoud Eweisat, Samir Obeid, dan Jamal Dari juga ditempatkan di penahanan administratif.

Komite Otoritas Palestina untuk Urusan Tahanan mengatakan pekan lalu pasukan Israel telah menahan lebih dari 650 warga Palestina sejak awal Oktober. Mayoritas dari mereka berusia sekitar 20 tahun dan ditahan dalam bentrokan di Yerusalem.

Angka itu mungkin jauh lebih tinggi sekarang karena pemerintah Israel mengumumkan beberapa operasi penangkapan berlangsung. Panitia mengatakan sebagian besar warga Palestina ditahan dalam bentrokan dengan tentara Israel atau penggerebekan dengan dalih melawan tentara Israel.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement