Ahad 01 Nov 2015 05:00 WIB

Palestina Serahkan Berkas Baru Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional

Rep: c25/ Red: Taufik Rachman
Menlu Palestina Riyad al-Malki.
Foto: www.telegraph.co.uk
Menlu Palestina Riyad al-Malki.

REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki telah mengajukan berkas baru tentang kejahatan perang Israel kepada Mahkamah Kriminal Internasional. Sejumlah kejahatan perang Israel yang dilaporkan dilakukan di Tepi Barat dan Gaza.

Dilansir dari Global Research, Sabtu (31/10), setelah pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum ICC Fatou Bensouda di Den Haag, Jum'at (30/10), Maliki mengatakan berkas ketiga yang telah diajukan tahun ini tersebut, mengandung bukti pembunuhan, pembongkaran rumah dan hukuman kolektif di luar hukum oleh pasukan Israel.

Pengajuan berkas datang saat ketegangan di wilayah Palestina telah meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Maliki menambahkan contoh kasus agresi Israel yang benar-benar terjadi dalam 40 hari terakhir dan dilakukan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah, juga termasuk dalam dokumen yang diserahkan.

Jumat kemarin, militer Israel mengeluarkan perintah untuk mengubah beberapa lingkungan di pusat al-Khalil atau Hebron untuk menjadi zona tertutup militer.

Rezim Israel telah menginformasi warga Palestina harus mendapatkan izin khusus jika hendak keluar masuk rumah mereka sendiri.

Perintah itu dikeluarkan menyusul serangkaian bentrokan antara pemuda Palestina dan pasukan Israel, di beberapa kota di Tepi Barat.

Setidaknya 72 warga Palestina telah tewas di tangan Israel sejak awal Oktober, dengan 7.200 orang terluka baik dalam bentrokan langsung dengan pasukan ISrael ataupun saat melakukan aksi unjuk rasa.

Gelombang ketegangan terbaru di wilayah-wilayah Palestina dipicu oleh pemaksaan rezim Israel untuk membatasi masuknya jemaah Palestina ke dalam Masjid Al-Aqsa. Palestina khawatir tindakan itu dilakukan rezim Tel Aviv demi mengubah status quo al-Aqsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement