Senin 02 Nov 2015 23:30 WIB

PBB: Penahanan Anwar Ibrahim tidak Adil dan Politis

Anwar Ibrahim
Foto: Reuters
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Salah satu badan PBB menganggap penahanan mantan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim ilegal dan menyerukan agar ia segera dibebaskan, menurut salinan pendapat yang dirilis pihak keluarga Anwar, Senin.

Anwar (68 tahun), pada Februari ditahan selama lima tahun setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan tindakan sodomi terhadap mantan pembantu laki-lakinya. Dia menyangkal dakwaan itu dan menganggapnya dirancang oleh penguasa lama Malaysia untuk membendung kepentingan politik kelompok oposisi.

Pendapat Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang menyimpulkan bahwa hukuman penjara Anwar sewenang-wenang, dia juga tidak mendapatkan hukuman yang adil, dan dia juga ditahan untuk alasan politis.

"Kelompok kerja mempertimbangkan upaya yang memadai untuk membebaskan Tuan Ibrahim secepatnya, dan menjamin hak-hak politiknya yang dihilangkan atas penahanan sewenang-wenang untuk dipulihkan," kata pernyataan Pokja PBB tertanggal 15 September 2015 itu.

Pokja juga mengatakan bahwa perlakuan terhadap Anwar di dalam penjara melanggar larangan internasional mengenai "penyiksaan atau tindakan kejam, tidak manusia atau merendahkan martabat."

Keluarga mengeluh karena Anwar ditempatkan di sel yang kotor dengan satu matras tipis meskipun sedang mengalami sakit punggung yang kronis, dan tidak diizinkan melakukan perawatan medis yang memadai untuk sejumlah penyakit, termasuk tekanan darah tinggi dan penyakit bahunya.

"Anwar dalam keadaan kesakitan. Secara fisik, dia lemah, terutama bagian bahunya dan diobati dengan penawar sakit," kata Wan Azizah Wan Ismail (62), istri Anwar sekaligus pemimpin oposisi, kepada AFP seraya menambahkan bahwa seruan PBB meyakinkan.

Sebelumnya putri Anwar, Nurul Izzah Anwar, yang juga anggota parlemen mendesak pemerintah untuk mematuhi keputusan PBB. Tidak ada reaksi yang ditunjukkan oleh pemerintahan Najib. Pokja PBB saat ini beranggotakan lima orang dari Australia, Benin, Meksiko, Korea Selatan, dan Ukraina.

Kasus ini merupakan yang keduanya kalinya atas penahanan yang disengketakan Anwar, mantan wakil perdana menteri yang digulingkan oleh partai penguasa pada masa perebutan kekuasaan akhir 1990-an dan dipenjara atas kasus sodomi dan tuduhan korupsi yang dipandang secara luas sebagai motif politik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement