REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Pihak berwenang Lebanon mendakwa pangeran Saudi dan sembilan orang lainnya atas kasus perdagangan narkoba. Dakwaan ini dijatuhkan setelah sepekan lalu mereka ditangkap di bandara Beirut karena kedapatan membawa dua ton amfetamin dan kokain.
Sumber pengadilan Lebanon pada Senin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa 10 orang atas kasus kepemilikan hampir dua ton kapsul Captagon dan kokain. Mereka yang ditangkap termasuk pangeran Saudi dan empat orang Saudi lain.
"(Seorang jaksa penuntut umum) Telah mendakwa 10 orang termasuk lima yang ditangkap, seorang pangeran Saudi dan warga Arab, terkait penyelundupan dan penjualan Captagon," kata sumber tersebut seperti dilansir Aljazirah, Senin (2/11).
Pangeran Saudi Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz ditangkap di bandara Beirut pada 27 Oktober. Penangkapan dilakukan saat ia dan rekan-rekannya menunggu untuk memuat hampir dua ton Captagon dan kokain ke pesawat jet pribadi mereka.
Lima orang lain yang didakwa masih buron, termasuk tiga warga Lebanon dan dua warga Saudi.
Pada April 2014 lalu, pasukan keamanan Lebanon juga menggagalkan upaya menyelundupan 15 juta kapsul Captagon. Captagon merupakan nama merek untuk phenethylline amphetamine, sebuah stimulan sintetis.