Selasa 03 Nov 2015 08:31 WIB

Pengeran Saudi Didakwa Atas Penyelundupan Narkoba

Captagon
Foto: Reuters
Captagon

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Otoritas Lebanon telah mendakwa Pangeran Saudi dan sembilan tersangka lainnya atas penyelundupan Narkoba.

Pangeran  Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz ditangkap satu pekan lalu setelah polisi menyita obat-obatan terlarang dalam jumlah besar di Bandara Beirut. Polisi menyita dua ton pil Captagon serta kokain yang hendak dimasukkan ke jet pribadi milik pangeran.

"Jaksa telah mendakwa 10 orang, termasuk lima orang, pangeran Saudi dan tersangka lain yang berwarganegara Saudi atas penyelundupan dan penjualan Captagon," ujar sumber pengadilan, Senin.

Pentagon yang merupakan sejenis penisilin telah dilarang di kalangan internasional karena memicu ketagihan. Obat-obatan ini dikabarkan telah digunakan oleh para milisi di Suriah. 

Pada April 2014, aparat Lebanon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 juta kapsul Captagon yang diselundupkan di kontainer penuh jagung di pelabuhan Beirut.

sumber : Aljazirah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement