Selasa 03 Nov 2015 16:51 WIB

Pengadilan Indonesia Vonis Bersalah Dua Jurnalis Inggris

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pengadilan Indonesia di Batam menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua jurnalis Inggris, Selasa (3/11).

Keduanya dihukum penjara 2,5 bulan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Neil Bonner dan Rebecca Prosser menggunakan visa turis untuk bekerja.

Saat ditangkap pada Mei lalu, Bonner dan Prosser sedang membuat film dokumenter tentang pembajakan di Selat Malaka. Mereka bekerja untuk Wall to Wall, sebuah perusahaan berbasis di Inggris yang didanai oleh National Geographic.

Selain vonis penjara, Pengadilan Batam juga menjatuhkan denda sebesar 1.840 dolar AS. Hukuman ini terbilang ringan, karena berdasarkan aturan di Indonesia, pelanggaran visa bisa dipenjara hingga lima tahun.   Menurut Hakim Wahyu Prasetyo, kedua terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan mereka.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement