Selasa 10 Nov 2015 03:31 WIB

Penyiksa Anak di Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Para pendukung korban penyiksaan, Samiul Rajan
Foto: aljazeera
Para pendukung korban penyiksaan, Samiul Rajan

REPUBLIKA.CO.ID,SYLHET -- Empat orang di Sylhet, Bangladesh dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam penyiksaan brutal seorang anak Sheikh Mohammad Samiul Alam Rajan (13 tahun) dan merekamnya dalam video.

Sebuah pengadilan di timur laut Kota Sylhet menjatuhi hukuman pada Ahad (8/11) atau empat bulan setelah pembunuhan Rajon. Di antara empat tersangka yang akan dieksekusi adalah tersangka utama, Kamrul Islam.

Ia dideportasi dari Arab Saudi  setelah berusaha melarikan diri setelah pembunuhan itu. Sementara, tersangka yang mengabadikan insiden itu dalam video, Nur Ahmed, diganjar hukuman seumur hidup. Sementara sejumlah orang lainnya menerima hukuman penjara karena terlibat dalam serangan itu.

Pada tanggal 8 Juli, Rajan disiksa dan dipukuli sampai tewas oleh sejumlah pria di Sylhet yang telah menuduhnya mencuri sepeda.

Polisi mengungkapkan, hasil autopsi Rajon  menderita puluhan luka-luka di sekujur tubuhnya, termasuk di kepala dan dada. Dia meninggal karena pendarahan internal. Sebelumnya sebuah video berdurasi 28 menit  memperlihatkan anak itu terlihat mengemis meminta air saat ia tergeletak sekarat di jalanan.

Dalam rekaman itu, Samiul mencoba untuk memaksa Rajan untuk mengakui keterlibatannya dalam pencurian itu. Pada satu durasi rekaman ia diperintahkan untuk berjalan kaki.

Rekaman video itu kemudian beredar luas dan memicu kemarahan warga Bangladesh.

Ayah Rajan, Sheikh Azizur Rahman dan jaksa penuntut umum Misbah Uddin Siraj saat sidang mengaku, mereka puas bahwa penyerang anaknya telah dibawa ke pengadilan.

"Pembunuhan Rajan adalah kejadian tragis. Putusan dalam kasus pembunuhan Rajon disampaikan setelah empat bulan dan satu hari dan menetapkan contoh bagi melindungi hak-hak anak," kata Siraj kepada Al jazirah, Senin (9/11).

Pengacara Pertahanan Habibur Rahman Habib, mengatakan ia akan segera mengajukan banding putusan untuk kliennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement