Rabu 11 Nov 2015 17:28 WIB

Kasus Pemerkosaan, Mahasiswa Indonesia di Australia Divonis 5 Tahun Penjara

Tersangka Billy Tamawiwy diadili di Canberra.
Foto: facebook
Tersangka Billy Tamawiwy diadili di Canberra.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi ACT. 

Tamawiwy (23 tahun) dinyatakan bersalah memperkosa seorang laki-laki dengan modus membuat akun Facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban agar mau berhubungan badan dengannya. Pengadilan Tinggi ACT menyatakan Tamawiwy bersalah atas enam dakwaan.

 

Dakwaan ini termasuk dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam dan satu kasus untuk melakukan tindakan keji.

 

Mahasiswa Indonesia ini sendiri sudah mengaku bersalah untuk sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan pengiriman bahan ofensif.

 

Pengadilan mendengar Tamawiwy membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan gambar seorang perempuan berambut merah yang Ia temukan di Google. Dia kemudian menggunakan akun palsu tersebut  untuk mendekati beberapa pemuda, memperkenalkan masalah seks dan menyarankan melakukan hubungan seks biseksual.

 

Billy Tamawiwy didakwa setelah seorang pria yang mengaku telah ditipu olehnya untuk melakukan hubungan seksual, setelah dijanjikan akan berhubungan seks dengan perempuan di akun Facebook palsu buatannya serta dua dari teman wanitanya.

 

Isu utama dari kasus ini adalah apakah Tamawiwy telah menyesatkan korban dan persetujuan untuk berhubungan seks itu dibantahnya.

 

Tamawiwy ditangkap setelah korban perkosaan pergi ke polisi ketika Tamawiwy mengirimkan gambar dari pertemuan mereka kepada saudara laki-laki korban yang berusia lebih muda.

 

Korban lain yang juga ditargetkan oleh Tamawiwy bersaksi di pengadilan kalau Tamawiwy telah mengancam mereka melalui akun palsu ketika mereka berhenti merespon pesan-pesannya.

 

Hakim Richard Refshauge mengatakan di pengadilan kalau perilaku terdakwa sepenuhnya tidak dapat diterima.

 

Dia baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2016, namun sidang menyatakan dia akan langsung dideportasi begitu selesai menjalani hukumannya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-11-11/mahasiswa-indonesia-divonis-hampir-5-tahun-penjara-dalam-kasus-perkosaan-di-australia/1513150
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement