Kamis 12 Nov 2015 14:05 WIB

Kapten Kapal Tenggelam Sewol Dipenjara Seumur Hidup

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Sebuah kapal tenggelam (ilustrasi).
Foto: YLKI
Sebuah kapal tenggelam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan tinggi Korea Selatan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada kapten kapal ferry Sewol yang tenggelam tahun lalu, Kamis (12/11).

Tragedi tersebut menewaskan lebih dari 300 penumpang kapal yang sebagian besar adalah siswa. Menurut pejabat pengadilan, Kapten kapal Lee Joon-seok (70 tahun) dipenjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan massal.

Pengadilan menuduh Lee melakukan pembunuhan karena kelalaian yang disengaja, termasuk saat ia menyelamatkan diri dari kapal tanpa memberi perintah evakuasi.

Menurut hukum yang berlaku seorang kapten seharusnya mendahulukan keselamatan penumpangnya. Total korban tewas akibat tenggelamnya Sewol pada April 2014 lalu adalah 304 orang. Ini menjadi bencana maritim paling mematikan di Korsel.

Dalam pengakuannya, Lee mengatakan telah meminta proses evakuasi, namun penumpang yang selamat menyangkalnya. Para siswa diberitahu melalui pengeras suara, bahwa mereka tetap diminta diam di kapal yang sudah mulai tenggelam.

Mereka mengaku tidak diberi perintah evakuasi apa pun sebelum akhirnya memutuskan menyelamatkan diri sendiri. Tim penyelamat berhasil menemukan 295 jasad korban tewas. Pencarian dihentikan November tahun lalu dengan sembilan orang masih dinyatakan hilang.

Pemerintah Korsel mengatakan akan mengangkat kapal Sewol dari dasar laut sekitar bulan Juli 2016. Keluarga berharap sembilan orang yang masih hilang bisa ditemukan dan penyebab tenggelamnya kapal bisa diketahui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement