Jumat 13 Nov 2015 06:50 WIB

Pengadilan Israel Restui Penghancuran Rumah Palestina

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Angga Indrawan
Tentara Israel yang dijuluki Terminator setlah menembak mati tiga warga Palestina dalam sembilan hari.
Foto: maan news
Tentara Israel yang dijuluki Terminator setlah menembak mati tiga warga Palestina dalam sembilan hari.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kementerian Kehakiman Israel mengatakan, Mahkamah Agung pada Kamis (12/11) memberi lampu hijau untuk menghancurkan lima rumah milik warga Palestina yang dituduh terlibat serangan anti-Israel.

Tiga rumah di antaranya terletak di kota Nablus, Tepi Barat, milik warga yang dibunuh seorang pemukim Yahudi di depan anak-anak mereka pada 1 Oktober. Insiden tersebut yang juga dinilai memicu gelombang kekerasan yang menyebar ke Yerusalem timur dan Israel sejak Oktober 2015 lalu.

Sedangkan dua rumah di Tepi Barat lainnya, dekat Ramallah dan di kamp pengungsi Qalandiya, terkait dengan pembunuhan pada  Juni. Pada tanggal 22 Oktober, Mahkamah Agung telah menangguhkan pembongkaran yang direncanakan tentara dari beberapa rumah warga Palestina.

Kelompok hak asasi mengutuk penghancuran rumah sebagai langkah yang tidak proporsional. "Ini menyebabkan kesulitan untuk seluruh keluarga," kata kelompok hak asasi seperti dikutip dari laman France 24, Jumat (13/11). 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement