REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis Francois Hollande akan mengajukan draf aturan perpanjangan status darurat di Prancis. Draf tersebut juga akan memuat usulan sejumlah amandemen pada kontstitusi pascaserangan Paris pada Jumat (17/11) yang menewaskan tidak kurang dari 129 jiwa.
Hollande menyatakan, seperti dikabarkan Aljazirah, akan mengajukan proposal tersebut pada Rabu (18/11). Usulan itu akan diputuskan para anggota parlemen sebelum akhir pekan.
"Saya telah meminta kepada Perdana Menteri untuk mempersiapkan amandemen konstitusi," tambah Hollande.
Hollande mengatakan, amandemen akan melegalkan pencabutan kewarganegaraan dari terpidana teroris, peningkatan pengawasan, dan penggunaan metode canggih untuk mengekang perdagangan senjata.
"Kita harus mengubah konstitusi untuk beraksi melawan terorisme," ujar Hollande.