REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Berdasarkan informasi yang dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, tak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan atau dideportasi.
Sebelumnya pemberitaan media massa menyatakan 36 WNI diamankan di Malaysia karena dicurigai akan bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/11), KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah-langkah untuk mencari kebenaran atas berita tersebut. Hasilnya, KBRI Kuala Lumpur tidak pernah mendapatkan informasi dari otoritas Malaysia adanya penahanan terhadap 36 WNI karena diduga terkait gerakan radikal.
"Hasil pengecekan di bandara Kuala Lumpur juga menyatakan tidak ada penahanan terhadap 36 WNI," tulis pernyataan KBRI Kuala Lumpur.
Selanjutnya pada 18 November 2015, KBRI Kuala Lumpur menghubungi Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani, Semarang guna melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Dari Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani yang merupakan bandara keberangkatan 36 WNI dimaksud, didapatkan informasi memang pada 16 November 2015 terdapat keberangkatan 36 WNI tujuan Teheran, Iran melalui Kuala Lumpur.
Ke 36 WNI memiliki dokumen perjalanan yang sah, visa Iran yang masih berlaku dan tiket penerbangan pulang-pergi. Disampaikan pula hingga 18 November tidak ada deportasi 36 WNI dari Malaysia.
Sesuai prosedur normal, apabila seseorang dideportasi oleh suatu negara, maka yang bersangkutan akan diterbangkan kembali ke bandara keberangkatan.
"Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani juga menyampaikan hasil koordinasi dengan maskapai Air Asia yang membawa ke 36 WNI ke Kuala Lumpur, dipastikan 36 WNI tersebut telah melanjutkan penerbangan ke Teheran pada 17 November 2015 dengan menggunakan maskapai Mahan Air sesuai tiket pesawat yang dimiliki," ujar pernyataan.
Puluhan WNI akan kembali ke Indonesia pada 6 Desember 2015.
Pernyataan menambahkan, KBRI Kuala Lumpur terus mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan apa yang sebenarnya terjadi dengan 36 WNI. Ini sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Presiden Morales Minta Maaf Usai Sebut Menterinya Lesbi