Jumat 20 Nov 2015 06:23 WIB

Berburu Paus di Australia, Perusahaan Jepang Didenda 1 Juta Dolar AS

Para penangkap ikan paus asal Jepang tidak mengetahui klaim Australia atas kawasan di Samudera Selatan.
Foto: abc
Para penangkap ikan paus asal Jepang tidak mengetahui klaim Australia atas kawasan di Samudera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan Federal Australia memerintahkan perusahaan penangkap paus asal ,Kyodo membayar denda senilai 1 juta dolar AS karena  dinyatakan bersalah tertangkap tangan berburu paus di perairan Australia.

Namun kecil kemungkinan perusahaan itu akan membayarkan denda tersebut. Lembaga Humane Society International (HSI) dengan dibantu oleh Kantor Pembela Lingkungan membawa kasus ini melawan perusahaan Jepang Kyodo Senpaku Kaisha.

 

Mereka berhasil menyertakan bukti-bukti dari empat kesempatan dimana perusahaan penangkap paus itu kedapatan sedang menangkap paus minke di perairan Antartika yang didesain sebagai kawasan perlindungan paus dibawah peraturan hukum lingkungan Australia.

 

Hakim Jayne Jagot memberikan keputusan singkat dan menetapkan perusahaan itu bersalah atas semua tuduhan dan diwajibkan membayar denda 250 ribu dolar AS untuk masing-masing kesempatan tersebut.

 

Perusahaan Jepang ini tidak hadir dalam persidangan di pengadilan.

 

Kasus ini hanya  bagian kecil dari perseteruan  panjang yang telah dilakukan Australia terhadap para pemburu paus asal Jepang.

Baca Hobbit Flores Diduga Berasal dari Homo Erectus Berbadan Besar

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-11-19/berburu-ikan-paus-di-perairan-australia-perusahaan-jepang-didenda-1-juta/1516150
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement