REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Hampir sepekan pascaserangan di Kota Paris yang menewaskan 129 orang dan melukai 350 orang, Pemerintah Prancis akan diberikan kuasa untuk memblokir layanan media sosial dan situs tertentu dalam keadaan darurat.
Seperti laporan AFP, Jumat (20/11) kuasa itu diberikan parlemen Prancis kepada pemerintah negara itu untuk membatasi segala potensi terkait terorisme.
Berada di bawah amandemen yang diadopsi oleh Majelis Nasional Perancis, Kementerian Dalam Negeri di negara tersebut diberikan kuasa untuk mengganggu jaringan internet layanan komunikasi publik yang memungkinkan aksi terorisme.
Selain itu juga, diizinkan pemerintah untuk menghapus konten asli yakni sebanyak 1.955 tindakan, serta diizinkan untuk menyensor pers, radio, film dan pertunjukan teater selama keadaan darurat
Kebijakan ini pun, menunjukkan bukan pertama kalinya bagi Prancis mengambil langkah untuk membatasi akses ke situs-situs dan layanan internet.
Setelah serangan terorisme Januari lalu yang melanda kantor publikasi satir Charlie Hebdo dan sebuah toko, pemerintah Prancis juga menerbitkan dekrit memerintahkan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs-situs yang mengandung pornografi konten teroris dan anak terkait dalam waktu 24 jam setelah menerima perintah resmi dari penegak hukum dan pemerintah.