REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas keamanan di Jepang terkait kepemilikan senjata api.
"Memang kami mendapat informasi ada dua WNI ditahan di Jepang. Mereka ditahan otoritas keamanan di sana karena memiliki dan berupaya memilliki senjata api," kata Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang telah berkoordinasi dengan pihak keamanan Jepang terkait penahanan kedua WNI yang belum diketahui identitasnya itu.
Dia mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan KBRI dengan pihak berwajib di Jepang untuk memastikan agar kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya.
"KBRI telah berkoordinasi dan mengidentifikasi,'' katanya. ''Kita sudah berkoordinasi dengan mereka agar hak-hak hukum kedua WNI kita diberikan.''
Sejauh ini, kata dia, pihak otoritas keamanan di Jepang masih melakukan penyelidikan terhadap dua WNI dan tujuan mereka dalam kepemilikan senjata api.
"Itu merupakaan bagian dari proses investigasi, karena memang salah satu alasan ditahan karena kepemilikan senjata api, sehingga akan ditanyakan apa tujuan mereka," katanya.
Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri belum dapat memberikan identitas kedua WNI itu untuk beberapa alasan.
"Kami tidak bisa memberikan nama mereka. Karena sering terjadi orang diidentifikasi bergabung dengan teroris, ketika kembai ke sini (Indonesia), mereka tidak diterima oleh masyarakat setempat. Padahal, mereka belum tentu benar terlibat jaringan teroris," kata Jubir Kemlu itu.