Rabu 02 Dec 2015 21:50 WIB

Usai COP 21, Apa yang akan Dilakukan Indonesia?

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
   Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

Di samping itu, ia menyebut program rehabilitasi lahan yang telah rusak juga menjadi aksi penting dalam mencegah perubahan iklim. Hutan yang telah gundul atau hangus terbakar harus segera ditanami kembali. "Lahan yang kritis harus segera direhabilitasi," katanya.

Siti mengungkapkan, ada 116 ribu hektare lahan kritis di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 hektare lahan telah ditanami pepohonan kembali.

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan payung hukum baru di bidang lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengendalian lingkungan dari kerusakan hutan dan lahan serta Perpres tentang Badan Restorasi Ekosistem Gambut. Keduanya, menurut Siti, masih dalam proses pematangan di Bappenas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement