REPUBLIKA.CO.ID, WALES -- Negara kecil di barat daya Britania Raya, Wales menerapkan kebijakan baru terkait sistem donasi organ. Seluruh warga negara Wales yang berusia dewasa secara otomatis akan terdaftar sebagai pendonor organ setelah meninggal, kecuali mereka memutuskan untuk tidak mendonor (opt-out) sebelum mereka mati.
Kebijakan baru ini secara dramatis akan meningkatkan jumlah organ donor yang tersedia. Ada sekitar 7 ribu pasien tercatat membutuhkan donasi organ di Inggris. Warga negara yang dimaksud adalah mereka yang tinggal di Wales selama 12 bulan terakhir dan berusia di atas 18 tahun.
Kebijakan ini ditempuh karena hanya satu persen dari orang meninggal yang organnya cocok untuk didonasikan. "Angka terbaru menunjukkan bahwa 14 orang meninggal tahun lalu di Wales karena menunggu transplantasi," kata Menteri Kesehatan Wales, Mark Drakeford dilansir dari IFL Science, Kamis (3/12).
Donasi organ, kata Drakeford akan menyelamatkan lebih banyak nyawa. Itulah motivasi pemerintah menerapkan kebijakan baru ini. Sistem baru ini menempatkan Wales setara dengan negara-negara Eropa lain, seperti Spanyol dan Kroasia yang menerapkan sistem serupa.
Sistem baru ini bukannya tak menuai kritik. Kritik terutama datang dari kelompok agama, seperti Uskup Agung Wales, Dr Barry Morgan. Sampai saat ini sudah 86 ribu orang penduduk Wales yang memutuskan untuk tidak mendonorkan organnya.